ARTICLE AD BOX

KPK memanggil tiga orang eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketiganya diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7).
Adapun tiga orang mantan stafsus tersebut yakni Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion.
Mafirion menjabat stafsus pada 2016-2018. Begitu pun Nur Nadlifah yang menempati posisi stafsus saat 2017. Sedangkan Maria Magdalena menjabat pada 2019. Dalam periode tersebut, Menaker dijabat Hanif Dhakiri.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Budi.
Belum ada komentar atau tanggapan dari ketiganya maupun Hanif Dhakiri perihal pemanggilan KPK itu.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan ketiganya, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa mantan stafsus Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, pada Selasa (17/6) lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Budi menyebut bahwa Luqman Hakim didalami soal dugaan aliran dana pemerasan TKA ke para stafsus Kemnaker.
Sepekan sebelum itu, atau pada Selasa (10/6), penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa dua orang stafsus Menaker 2019–2024 Ida Fauziyah, Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.
Dalam pemeriksaan itu, keduanya dicecar penyidik terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus, pengetahuan keduanya terkai...