KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut, Gus Alex, di Kasus Kuota Haji

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 KemenagStaf Khusus Menteri Agama Gus Alex. Foto: Kemenag

KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Hari ini, KPK memeriksa mantan stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (26/8).

Budi menjelaskan, Gus Alex merupakan salah satu pihak yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus ini. Kediamannya pun sudah sempat digeledah penyidik.

"Ya, yang bersangkutan termasuk salah satu yang dilakukan penggeledahan dan juga salah satu yang merupakan pihak yang dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri, karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan," jelas Budi.

Namun dia belum merinci materi pemeriksaan yang dicecar terhadap Gus Alex hari ini.

Gus Alex juga belum berkomentar terkait kasus ini.

Korupsi Kuota Haji

 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang ber...

Baca Selengkapnya