KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

3 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).  Foto: Dhemas Reviyanto/Antara FotoMenteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto

KPK melakukan penyitaan terhadap aset milik salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan aset tersebut disita dari eks Dirjen Binapenta Kemnaker, Haryanto (HY).

"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka HY," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (19/8).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanJuru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK pada Selasa (5/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Adapun aset-aset yang disita yakni:

  • Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah;

  • Satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah;

  • Dua bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Aset tersebut, lanjut Budi, diduga diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya.

"Adapun penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery)," ucap Budi.

Adapun dalam p...

Baca Selengkapnya