ARTICLE AD BOX

KPK menyebut sempat ada rapat yang digelar antara pihak Kementerian Agama dengan asosiasi travel haji. Rapat itu diduga untuk membahas kesepakatan pembagian kuota haji reguler dan khusus pada haji 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rapat itu berawal setelah Indonesia mendapat kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20 ribu.
Asosiasi travel haji yang telah mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Di mana, seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
"Mereka berupaya supaya bisa nambah gitu dari 8 persen ini. Nah ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu," ujar Asep kepada wartawan, Selasa (12/8).
Asep melanjutkan, dari keputusan rapat itu disepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler.
"Akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini, yang rapat ini. Baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen," bebernya.
