KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker

2 hari yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Angraeni, Suhartono, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanEmpat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker: Wisnu Pramono, Haryanto, Devi Angraeni, Suhartono, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

KPK menahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (17/7).

Empat orang itu yakni:

  1. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

  2. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

  3. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

  4. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Para tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ucap Setyo.

Tersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker di KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanTersangka kasus dugaan pemerasan TKA Kemnaker di KPK, Jakarta, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Setyo menyebut, dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para ter...

Baca Selengkapnya