ARTICLE AD BOX

KPK menahan empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (17/7).
Empat orang itu yakni:
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
"Setelah adanya kecukupan bukti pada proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka, dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 lalu," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).
Para tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025.
"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ucap Setyo.

Setyo menyebut, dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA, para ter...