KPK Tahan ASN Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Tersangka Risna Sutriyanto (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Tersangka Risna Sutriyanto (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

KPK menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa bagian tengah, pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2022-2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa satu orang tersangka yang ditahan yakni Risna Sutriyanto selaku ASN pada Kemenhub.

"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang Tersangka yaitu Saudara RS [Risna Sutriyanto]," ujar Asep dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 Tahun Anggaran 2022–2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.

Tersangka Risna Sutriyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Tersangka Risna Sutriyanto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Asep me...

Baca Selengkapnya