KPK Tahan Bos PT SMJL Terkait Kasus Pembiayaan Ekspor

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Konpers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Hendarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanKonpers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit Hendarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

KPK menahan bos PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto. Dia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp 11 triliun.

"KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (28/8).

Terhadap Hendarto dilakukan penahanan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.

Seperti apa kasusnya?

Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka, yakni:

  • Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018);

  • Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014-2018);

  • Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy);

  • Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; dan

  • Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan Dwi Wahyudi untuk membahas dan memuluskan proses pemberian fasilitas kredit. Dalam pertemuan itu, Hendarto menyampaikan kebutuhan penambahan fasilitas pembiayaan baru untuk dua perusahaan miliknya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan tambang.

Permintaan Hendarto disambut positif oleh Dwi Wahyudi dan langsung memproses permohonan pemberian fasilitas kredit. Dalam prosesnya, diduga ada pengkondisi...

Baca Selengkapnya