ARTICLE AD BOX

KPK mengungkap ada sejumlah uang disetorkan pihak travel haji ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu merupakan bentuk imbal balik dari setiap kuota haji khusus yang diberikan.
"Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan 7.000," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Asep menjelaskan, uang itu disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Jumlah uang yang disetor bervariasi bergantung pada besar kecilnya travel haji tersebut.
Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke pihak Kemenag.
"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau
diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ungkap dia.
Sosok oknum Kemenag yang menerima aliran dana itu, lanjut Asep, masih ditelusuri.
Usut Asal Usul Keputusan Menag
Di sisi lain, Asep mengungkapkan, pihaknya kini juga tengah mendalami asal usul munculnya surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
