ARTICLE AD BOX

KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Bersama dengan Yaqut, lembaga antirasuah juga mencegah dua orang lainnya.
Kedua orang lainnya itu, yakni mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (12/8).
Budi menjelaskan, ketiga orang itu dicegah ke luar negeri karena KPK masih membutuhkan keberadaan mereka di Indonesia dalam mendukung proses penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," ucapnya.


Belum ada keterangan dari para pihak yang dicegah ke luar negeri itu...