KPK Turut Cegah Eks Stafsus Menag & Bos Travel Maktour Terkait Kasus Kuota Haji

3 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Jamal Ramadhan/kumparanIlustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus korupsi kuota haji 2024. Bersama dengan Yaqut, lembaga antirasuah juga mencegah dua orang lainnya.

Kedua orang lainnya itu, yakni mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (12/8).

Budi menjelaskan, ketiga orang itu dicegah ke luar negeri karena KPK masih membutuhkan keberadaan mereka di Indonesia dalam mendukung proses penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," ucapnya.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Fuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK akan diperiksa terkait aliran uang Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (27/5/2024). Foto: Hedi/kumparanFuad Hasan Masyhur di Gedung Merah Putih KPK akan diperiksa terkait aliran uang Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (27/5/2024). Foto: Hedi/kumparan

Belum ada keterangan dari para pihak yang dicegah ke luar negeri itu...

Baca Selengkapnya