ARTICLE AD BOX

KPK mengungkapkan sejumlah pasal di dalam RUU KUHAP tak sinkron atau kontradiktif dengan tugas dan kewenangan KPK yang diatur di UU KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa aturan tersebut di antaranya yakni terkait dengan penyadapan hingga kewenangan penyelidik KPK. RUU KUHAP mengatur penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.
"Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, ya, di daerah setempat, di wilayah setempat," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/7).

Meski selama ini tanpa izin pengadilan, lanjut Budi, tetap proses penyadapan yang dilakukan dengan melapor ke Dewan Pengawas (Dewas KPK).
"Namun, KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit," ucap Budi.
"Jadi, penyadapan ini dipastikan memang betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK," jelasnya.
Padahal, lanjut Budi, penyadapan merupakan upaya penting untuk mendapatkan informasi atau untuk menemukan setidaknya dua alat bukti oleh penyelidik KPK.
"Jika hanya diperbolehkan pada saat penyidikan, artinya kita tidak bisa melakukan penyadapan ketika tahap penyelidikan," kata dia.
"Padahal, penyadapan itu penting untuk mendapatkan informasi a...