KPU Pelajari Putusan MK soal Pileg DPRD Digabung Pilkada

2 minggu yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (11/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparanKetua KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (11/9/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan

KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan Pileg DPR, DPD dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada.

MK memutuskan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, kini ada pemisahan yakni Pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada mulai dari Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut," kata Ketua KPU M Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6).

Layar menampilkan perolehan kursi DPR setiap partai politik saat rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTOLayar menampilkan perolehan kursi DPR setiap partai politik saat rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO

KPU menuturkan, sudah 2 kali gelaran pemilu sejak 2019, Pileg DPR, DPD, Pilpres digabung dengan Pileg DPRD. Imbasnya, total ada 5 surat suara yang harus disiapkan.

Tidak hanya itu, pada 2024, setelah menggelar Pemilu pada 14 Februari, KPU harus menggelar Pilkada pada 27 November. Menurut KPU, gelaran Pemilu dan Pilkada yang beririsan membuat mereka harus bekerja ekstra.

"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja e...
Baca Selengkapnya