ARTICLE AD BOX

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, menyatakan bahwa kliennya bukan seorang pengedar narkoba seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum (JPU) melalui dakwaan dan tuntutannya.
Menurut Griffinly, Fariz RM hanya seorang pengguna yang membuatnya terjebak dalam aturan pidana yang berulangkali menghukumnya, bukan mengobatinya.
"Terdakwa adalah seorang musisi legendaris yang lebih dulu dikenal masyarakat lewat lagu-lagunya, bukan lewat barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan ini," kata Griffinly dalam pleidoinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8).
"Bahwa dia telah bertahun-tahun mencoba lepas dari kecanduan, namun tetap dihantui oleh sistem yang lebih cepat menghukum daripada memulihkan," sambungnya.

Fariz RM Bukan Pengedar Narkoba
Ketimbang disebut sebagai pelaku...