Kuasa Hukum Desak Hakim Beri Rehabilitasi ke Fariz RM

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (11/8/2025). Foto: Agus ApriyantoPengacara Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (11/8/2025). Foto: Agus Apriyanto

Kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, menyatakan bahwa kliennya bukan seorang pengedar narkoba seperti yang ditudingkan jaksa penuntut umum (JPU) melalui dakwaan dan tuntutannya.

Menurut Griffinly, Fariz RM hanya seorang pengguna yang membuatnya terjebak dalam aturan pidana yang berulangkali menghukumnya, bukan mengobatinya.

"Terdakwa adalah seorang musisi legendaris yang lebih dulu dikenal masyarakat lewat lagu-lagunya, bukan lewat barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan ini," kata Griffinly dalam pleidoinya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8).

"Bahwa dia telah bertahun-tahun mencoba lepas dari kecanduan, namun tetap dihantui oleh sistem yang lebih cepat menghukum daripada memulihkan," sambungnya.

Terdakwa Fariz RM saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (11/8/2025). Foto: Agus ApriyantoTerdakwa Fariz RM saat memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (11/8/2025). Foto: Agus Apriyanto

Fariz RM Bukan Pengedar Narkoba

Ketimbang disebut sebagai pelaku...

Baca Selengkapnya