Kuasa Hukum Sebut Alat Medis Rp8 Juta dari Dokter Billy Tak Sesuai Harga Pasaran

2 hari yang lalu 6
ARTICLE AD BOX
 Eka Febriani / Lampung GehKetua tim kuasa hukum, Adjo Supriyanto dari Kantor Hukum WFS & Rekan | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Kuasa hukum keluarga almarhumah bayi Alesha Erina Putri mengungkapkan adanya dugaan perbedaan harga signifikan terkait alat medis yang digunakan dalam operasi di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

Orang tua pasien diminta membayar Rp8 juta untuk alat medis Disposable Linear Cutter Stapler, padahal harga pasaran disebut hanya berkisar Rp1,4 juta hingga Rp4,5 juta.

Ketua tim kuasa hukum, Adjo Supriyanto dari Kantor Hukum WFS & Rekan, menyebut pembayaran alat medis tersebut dilakukan langsung oleh orang tua pasien ke rekening pribadi dokter spesialis bedah anak RSUDAM, Billy Rosan.

“Berdasarkan bukti transfer, orang tua pasien membayar Rp8 juta ke rekening pribadi dokter. Padahal, setelah kami telusuri, harga pasaran alat medis yang sama berada di kisaran Rp1,4 juta sampai Rp4,5 juta,” ujar Adjo saat diwawancarai Lampung Geh, pada Jumat (22/8).

Adjo menjelaskan, sebelum tindakan operasi dilakukan, dokter Billy memberikan dua opsi kepada keluarga pasien.

Opsi pertama adalah operasi pemotongan usus dengan pembuatan kantung stoma yang membutuhkan lebih dari satu kali tindakan operasi.

Opsi kedua adalah operasi satu kali dengan menggunakan alat medis tambahan yang disebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Untuk opsi kedua, orang tua pasien diminta membeli alat dengan cara mentransfer dana Rp8 juta langsung ke rekening dokter.

Keluarga pasien, pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), warga Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, mengaku mengikuti arahan tersebut demi keselamatan putri mereka, Alesha Erina Putri.

Namun, bayi berusia dua bulan itu meninggal dunia pasca opera...

Baca Selengkapnya