Kuota Haji Khusus di RUU Haji Tetap 8 Persen

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Jamaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTOJamaah haji dari berbagai negara memadati Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Tidak ada perubahan pengaturan kuota haji khusus maupun reguler dalam RUU Haji yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Pembagiannya akan sama seperti yang saat ini diterapkan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

"Kuota haji khusus nanti untuk kuota yang tadi tetap seperti awal 92 persen haji reguler dan delapan persen (haji khusus),” kata Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko kepada wartawan di DPR RI, Minggu (24/8).

Bagaimana jika Indonesia nantinya mendapatkan tambahan kuota?

Menurut Singgih, itu akan diatur kemudian oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Haji dan Umrah, yang pembentukannya tengah digodok.

"Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh Kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR," tuturnya.

Sebelumnya ada usulan soal pengaturan haji khusus agar redaksi atau diksinya diganti menjadi paling rendah delapan persen. Singgih menilai, sebaiknya tetap diatur persentase seperti semula.

"Kuota haji khusus nggak ada minimal, langsung 92 persen dan 8 persen," tutup dia.

Baca Selengkapnya