LBH Yogya: Kematian Mahasiswa Amikom Rheza Bukan Delik Aduan, Polisi Harus Usut

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Kapolda DIY  Pol Anggoro Sukartono melayat ke rumah Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, di Mlati, Kabupaten Sleman, Minggu (31/8). Foto: Polda DIYKapolda DIY Pol Anggoro Sukartono melayat ke rumah Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, di Mlati, Kabupaten Sleman, Minggu (31/8). Foto: Polda DIY

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia mendesak polisi harus tetap mengusut kematian mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, Rheza Sendy Pratama, meski orang tua telah menyatakan ikhlas.

Rheza meninggal usai aksi di sekitaran Polda DIY pada Minggu (31/8) pagi.

"Jadi seharusnya dalam konteks penanganan kasus ini, ini bukan delik aduan ya, tapi delik biasa, sehingga nggak butuh persetujuan keluarga. Harusnya tetap ditindak," kata Julian kepada wartawan, Selasa (2/9).

Julian bilang seharusnya prasyarat persetujuan keluarga tidak ada dalam penyelidikan kasus ini.

"Dan tugas untuk mencari bukti itu tugasnya kepolisian," tuturnya.

Kasus ini dijelaskan Julian juga bukan kasus perdata yang butuh laporan. Tanpa LBH mendesak pun, menurut Julian, kasus tetap harus diproses untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.

"Kita tetap hargai keputusan keluarga. Cuma ini kan masalahnya untuk kepentingan banyak orang juga sehingga seharusnya ini bukan kayak kasus perdata polisi menyikapi. Lantas ketika keluarga itu memaafkan dan tidak mau lanjut lantas kasusnya selesai. Nggak seperti itu," katanya.

Buka Akses Bantuan

LBH Yogyakarta akan membuka akses bantuan hukum kepada keluarga. LBH Yogyakarta mencatat ini sebagai salah satu tinta hitam atas proses demokrasi yang telah memakan korban. Apalagi Rheza bukan korban yang pertama.

LBH Yogyakarta menduga kekerasan yang dialami Rheza dilakukan...

Baca Selengkapnya