ARTICLE AD BOX

Kepala Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan seluruh perangkat aturan teknis terkait program penjaminan polis asuransi telah siap disusun.
Namun, implementasinya masih menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah (PP) yang kini sedang dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga LPS.
“PP-nya masih didiskusikan oleh Kementerian Keuangan. Jadi semua aturan-aturannya sudah disiapkan di (pihak) LPS, PLPS (Peraturan Dewan Komisioner LPS)-nya, sudah siap semua, paralel ya,” kata Yudha saat ditemui usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Purbaya menjelaskan begitu PP selesai, perangkat aturan tersebut bisa segera diberlakukan. “Begitu PP-nya selesai, dalam seminggu dua minggu sudah selesai semua itu PLPS-nya. Jadi sebenarnya (sudah) siap semua,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembahasan PP kini tinggal menyisakan beberapa poin kecil yang masih menjadi perdebatan antara Kemenkeu, OJK, dan LPS. Kendati demikian, Purbaya optimistis regulasi tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat.
“Harusnya sebentar saja selesai. Tahun ini selesai,” tutur Purbaya.
