Ma’ruf Amin soal Putusan MK Pemisahan Pemilu: Biar Nanti Prosesnya di DPR

8 jam yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Wapres ke-13 RI Ma'ruf Amin memberikan sambutan saat Harlah ke-27 Partai PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Youtube/DPP PKBWapres ke-13 RI Ma'ruf Amin memberikan sambutan saat Harlah ke-27 Partai PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Foto: Youtube/DPP PKB

Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Itu masih di dalam perdebatan, nah itu kita, biarkan nanti dalam prosesnya sedang di DPR, sedang dalam pembicaraan,” kata Ma’ruf Amin saat ditemui usai acara Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).

Sementara itu menurut Ketua Dewan Syuro PKB itu, partainya belum bisa memberikan sikap mengenai posisi dalam perubahan aturan yang akan digodok di revisi UU mengenai pemilu itu.

“Ya PKB punya sikap tapi nanti saja sikapnya itu dituangkan dalam bentuk perdebatan-perdebatan di DPR,” katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan Pileg DPR, DPD dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Baca Selengkapnya