ARTICLE AD BOX

Seorang anak perempuan berusia 8 tahun menjadi korban pencabulan oleh marbut masjid berinisial DW (56) di Kelurahan Dungus Cariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung, pada Jumat (11/7).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan awal mulanya pelaku melihat korban yang berada di masjid, kemudian mengajak korban ke kantornya dengan diiming-imingi uang jajan senilai Rp 5.000.
Selanjutnya, pelaku melakukan pencabulan kepada korban hingga ejakulasi.
“Kemudian pelaku melakukan kegiatan perbuatan cabul dengan menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan korban sampai keluar sperma,” kata Budi saat konferensi pers, di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7).
Sepulang ke rumah, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya dan pelaku diamankan oleh polisi.
“Ya, jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa-apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Polsek Andir, kemudian dari Polrestabes Bandung karena unit PPA diperlukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Budi.