ARTICLE AD BOX

Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang gugatan perdata soal ijazah Jokowi dengan nomor perkara no 106/Pdt.G/2025/PN SMN, Selasa (24/6).
Tergugat dalam kasus ini adalah Rektor UGM Prof Ova Emilia, para Wakil Rektor UGM, Dekan dan Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta dosen pembimbing Jokowi.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat yakni Ir Komardin, advokat dan pengamat sosial asal Makassar.
Sidang berlanjut ke pembacaan gugatan karena mediasi yang sebelumnya dilakukan pada 17 Juni 2025 kemarin gagal.
"Agenda mediasi perkara no 106/Pdt.G/2025/PN Smn antara Ir Komardin sebagai penggugat melawan Rektor UGM dkk sebagai para tergugat, pelaksanaan mediasi tanggal 17 Juni 2025 mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan atau gagal," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Agung Nugroho, dalam keterangannya kepada wartawan.
Agung menyampaikan pembacaan surat gugatan dari penggugat, yang pada pokoknya para tergugat melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Penggugat menilai para tergugat tidak memberikan informasi secara rinci dan aktual sehingga terjadi kegaduhan informasi berkaitan dengan ijazah dan skripsi Jokowi.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan 1 Juli mendatang.
"Sidang ditunda pada hari Selasa tanggal 1 Juli dengan agenda jawaban dari pihak para tergugat melalui persidangan secara elektronik," jelas...