ARTICLE AD BOX

Sengketa 4 pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang belum usai. 4 pulau ini ditetapkan oleh Kemendagri masuk di Provinsi Sumatera Utara, setelah sebelumnya diketahui merupakan bagian dari Provinsi Aceh.
Kemendagri juga telah menggelar rapat, membahas tentang kepemilikan pulau ini. Mereka memaparkan data-data dan mempelajari novum baru.
Seperti apa paparan Kemendagri? Berikut kumparan rangkum.
Dimulai dari Isu Pemutakhiran Kode Wilayah RI
Wamendagri Bima Arya memberikan sedikit penjelasan terkait polemik 4 Pulau Aceh yang ditetapkan masuk Sumut. Empat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Bima Arya mengatakan, ada isu liar yang menyebut keputusan Mendagri itu hanya dikhususkan mengatur 4 pulau itu. Menurut Bima, sebenarnya keputusan itu tidak spesifik mengatur 4 pulau yang kini jadi sengketa. Tetapi meliputi seluruh wilayah di Indonesia.

"Yang pertama perlu kami luruskan mengenai o...