Mendagri Tito Cek Alasan Tarif NJOP-PBB Pati 250% Tak Sampai ke Kemendagri

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Bulog Kanwil Jakarta pada Kamis (14/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Bulog Kanwil Jakarta pada Kamis (14/8/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bicara terkait polemik Bupati Sadewo yang menaikkan pajak hingga 250%. Hal itu kemudian memicu demo besar yang berujung kericuhan pada Rabu (13/8) kemarin.

Tito mengatakan, sejak awal peraturan dari Bupati Pati soal kenaikan pajak itu tak pernah sampai ke Kemendagri.

"Saya juga lagi meneliti karena memang peraturan dari Bupati mengenai tarif NJOP dan PBB itu tidak sampai ke Kemendagri," kata Tito di Lapangan Bulog Kanwil DKI Jakarta, Jl. Pelepah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8).

Tito menuturkan, dalam aturan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) kebijakan angka NJOP dan PBB ditentukan oleh bupati dan ditinjau oleh gubernur.

"Menurut aturan dari UU HKPD atau hubungan keuangan pusat daerah dan ada turunan PP-nya, jadi perda-nya memang dibuat oleh DPRD tapi bersifat umum dan penentuan tarifnya oleh kabupaten dan kota dan penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan oleh bupati dan wali kota dengan konsultasi dan yang mereview adalah gubernur. Makanya, nggak sampai ke saya ya, tapi gubernur," jelasnya.

Untuk mencegah kasus yang sama terulang, Tito akan melakukan zoom meeting dengan kepala daerah membahas NJOP dan PBB.

"Nah, saya sekarang siang ini akan melakukan zoom meeting dengan seluruh kepala daerah untuk mengidentifikasi mana lagi yang terjadi kenaikan. Ini harus betul-betul melihat salah satu klausul dari UU HKPD itu bahwa setiap kebijakan daerah yang bersifat anggaran, misalnya pajak dan retribusi, itu harus ada proses sosialisasi. Ked...

Baca Selengkapnya