ARTICLE AD BOX

Polisi menangkap sejoli berinisial IP (laki-laki, 26 tahun) dan NI (perempuan, 24 tahun) di Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Bali. Mereka ditangkap karena merampas uang dan ponsel warga dengan modus mengaku petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
IP dan NI ditangkap pada Senin (14/7). Mereka merampas uang dan ponsel korban bernama Domu Hanamay (laki-laki, 25 tahun).
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu (16/7).
Kasus ini bermula saat kedua pelaku menghampiri korban yang sedang nongkrong di sebuah kafe di Jalan Tukad Badung, Kota Denpasar, pada Jumat (20/6) sekitar pukul 00.00 WITA.
Mereka mengaku sepeda motornya rusak dan meminjam ponsel korban dengan alasan mau menghubungi temannya untuk memperbaiki motor itu. Pelaku IP lalu menggunakan ponsel korban.

IP tiba-tiba menuduh korban terlibat narkoba setelah menggunakan ponsel itu. IP yang mengaku sebagai anggota BNN, memaksa korban diboyong ke kantor BNN Bali.
"Pelaku mengatakan bahwa korban ada terlibat nar...