ARTICLE AD BOX

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyebut penyerahan data pribadi WNI ke Amerika Serikat sebagai kesepakatan tarif dagang bukanlah transfer data yang bebas, namun menjadi sebuah pijakan hukum. Menurutnya, negosiasi masih terus berlanjut.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade Barrier, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung,” ujar Meutya dalam keterangan, Kamis (24/7).
“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur, dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara,” tambahnya.
Menurut Meutya, kesepakatan itu malah menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan AS.
“Seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ucap Meutya.
“Prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Mengutip p...