ARTICLE AD BOX

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memanfaatkan kegiatan Asean Law Summit di Kualalumpur, Malaysia, pada 19-22 Agustus ntuk memuluskan agenda protokol Jakarta. Acara itu diinisiasi Indonesia dalam agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada akhir tahun 2025.
Protokol Jakarta merupakan sebuah gagasan yang akan memastikan adanya benefit fairness dari Platform Global terkait intellectual property, kepada pencipta. Baik itu dalam karya musik maupun publisher (penerbit).
“WIPO yang merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara, jika kompak dan sepakat maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher” ungkap Supratman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (28/8).
Dalam Pertemuan bersama Minister Trade and Cost Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Menteri Hukum Supratman memastikan bahwa gagasan ini bertujuan memastikan sistem pemungutan royalti yang berlaku secara internasional.
“Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional," kata Datok Armizan.
