Menyoal Snack Rapat, DPR Sempat Ingin Buat Aturan Pemanfaatan Makanan Sisa

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok. PribadiWakil Ketua Badan Legislasi DPR F-NasDem Willy Aditya. Foto: Dok. Pribadi

Rapat-rapat DPR selalu dilengkapi dengan snack ataupun makanan ringan. Snack itu dibagikan kepada seluruh peserta rapat.

Namun, sayangnya, snack itu hampir setiap rapat masih tersisa. Makanan-makanan di dalam kotak dus kadang ditemukan masih dalam keadaan utuh.

DPR ternyata sempat ingin membuat aturan terkait pemanfaatan makanan sisa. Namun, tampaknya hal itu belum terealisasikan.

“Kalau dulu, di Baleg (Badan Legislasi) kita pernah mengusulkan rancangan undang-undang untuk menyedekahkan atau menghibahkan tidak hanya DPR, tapi restoran dan hotel juga karena itu lot yang lebih besar,” kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8).

Snack sisa di ruang Komisi XIII DPR usai rapat pada Selasa (26/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanSnack sisa di ruang Komisi XIII DPR usai rapat pada Selasa (26/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Willy mengatakan, rancangan undang-undang itu sebelumnya pernah diinisiasi oleh fraksi PKS di Baleg. Nama usulannya, UU pemanfaatan makanan sisa. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.

Politisi NasDem itu mengungkapkan, usulan PKS sebelumnya itu perlu didorong kembali. Apalagi setelah adanya imbauan Ketua DPR Puan Maharani agar selalu menghabiskan snack di rapat.

“Kalau yang disampaikan oleh Bu Puan, itu kan berkaitan dengan bagaimana kita juga harus sensitif, tidak mubazir. Kan mubazir dalam agama nggak baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Puan memberikan imbauan agar snack di rapat DPR harus dihabiskan supaya tidak mubazir. Ia juga me...

Baca Selengkapnya