ARTICLE AD BOX

Mahkamah Konstitusi memberikan jeda waktu selama dua tahun bagi pemerintah untuk mengganti para wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan bahwa wamen dilarang rangkap jabatan, termasuk jadi komisaris BUMN.
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangannya untuk gugatan uji materiil perkara nomor 128/PUU/XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).
MK menilai, tenggang waktu tersebut perlu diberikan kepada pemerintah untuk menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi putusan.
"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut," ujar Hakim Enny, membacakan pertimbangan putusan.
"Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," jelas dia.

Hakim Enny menyatakan, jeda waktu tersebut dirasa cukup bagi pemerintah untuk membenahi penggantian jabatan yang dirangkap oleh para wakil menteri tersebut.
"Dengan demikian, tersedia waktu y...