MK: Eks Napi yang Dihukum Kurang dari 5 Tahun Tak Perlu Jeda untuk Maju Pilkada

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Shutter stockIlustrasi tahanan. Foto: Shutter stock

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa eks narapidana (napi) dengan hukuman di bawah lima tahun tak perlu menunggu jeda jika ingin berkontestasi di Pilkada.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan nomor 32/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/8).

Sidang perdana gugatan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparanSidang perdana gugatan uji materiil Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Gugatan tersebut diajukan oleh Petrus Ricolombus Omba selaku eks calon Bupati Boven Digoel yang didiskualifikasi oleh MK pada Pilkada 2024 lalu. Ia didiskualifikasi lantaran tak terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana.

Adapun Petrus merupakan eks prajurit TNI yang pernah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Militer lantaran melakukan tindak pidana desersi. Ia dijatuhi hukuman dengan pidana pokok 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Ia pun menyinggung perbedaan perlakuan MK terhadap calon Wakil Bupati Belu, Vicente Hornai Gonsalves, yang tidak melakukan pengumuman secara jujur dan terbuka statusnya sebagai mantan narapidana.

Dalam permohonannya, Petrus mengajukan gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam putusan terhadap gugatan Petrus terseb...

Baca Selengkapnya