ARTICLE AD BOX

Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa setiap orang yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara hukum.
Hal itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 119/PUU-XXIII/2025, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (28/8).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/8).

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh dua orang mahasiswa bernama Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho. Keduanya mengajukan permohonan uji materi penjelasan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Berikut bunyi penjelasan Pasal 66 UU PPLH dimaksud:
"Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan".
Penjelasan Pasal 66 UU PPLH tersebut merupakan bentuk penjelasan terhadap Pasal 66 UU PPLH yang berbunyi:
"Setiap orang yang...