MK Tolak Gugatan yang Minta Negara Gratiskan Sekolah hingga Pendidikan Tinggi

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Aditia NoviansyahIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang meminta negara mendanai atau menggratiskan biaya sekolah hingga jenjang pendidikan tinggi. MK menilai, hal tersebut belum termasuk dalam kewajiban negara untuk membiayainya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan nomor 111/PUU-XXIII/2025, dalam sidang di MK, Kamis (14/8).

Gugatan itu diajukan Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID). Mereka mempersoalkan Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Aturan tersebut berbunyi:

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun."

Para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya lantaran norma dalam aturan tersebut dinilai menghalangi negara untuk membiayai pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi. Aturan itu dinilai membuat negara hanya bisa membiayai pendidikan dasar.

"Bahwa mengingat kondisi fiskal dan realitas sosial-ekonomi, gagasan pendidikan tinggi 'gratis' tidak harus berarti pembiayaan penuh untuk semua jenis pengeluaran. Konsep 'gratis secara bertahap' adalah pendekatan yang realistis dan bertanggung jawab secara fiskal. Pemerintah dapat memprioritaskan pembebasan biaya kuliah (tuition fees) terlebih dahulu, yang akan menghilangkan hambatan finansial terbesar yang menghalangi ribuan calon mahasiswa setiap tahunnya," demikian permohonan pemohon," bunyi permohonan.

Karenanya, mereka meminta aturan itu dianggap inkonstitusional sepanjang frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” tidak dimaknai “pemerintah dan pemerintah ...

Baca Selengkapnya