ARTICLE AD BOX

HiPontianak - AN (42) melaporkan penjual mobil, MK (42), ke Polsek Ambawang pada 11 Juli 2025. Pasalnya, korban tak kunjung mendapatkan BPKB mobil yang dibelinya tersebut. Bahkan, korban harus mengembalikan mobilnya itu ke pihak leasing karena pelaku sudah menghentikan pembayaran sejak 8 bulan yang lalu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade bilang, kejadian tersebut bermula saat istri korban membeli mobil pelaku pada 6 Mei 2024 seharga Rp 62 juta dengan DP Rp 10 juta.
“Korban pulang melihat di dalam rumah sudah ada mobil Minibus merk Toyota Calya, warna oranye metalik. Ketika korban duduk santai dengan istri ia bertanya tentang mobil tersebut, lalu istri korban mengatakan kalau MK datang ke rumah dan menjual mobil itu dengan harga yang sudah di nego sebesar Rp 62 juta,” jelasnya.
Kemudian, pada Jumat, 10 Mei 2024, korban membayarkan sisa uang pembelian mobil sebesar Rp 42 juta kepada MK dan Rp 10 jutanya akan dibayarkan ketika sudah serah terima BPKB.
“Setelah itu mobil tersebut korban gunakan sehari hari. Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban sedang berada di Kapuas Besar, Kota Pontianak dan di datangi oleh debt collector untuk menarik unit karena sudah nunggak selama 8 bulan. Dari situlah korban baru mengetahui kalau korban telah ditipu dan dibohongi oleh MK,” tambahnya.
Korban kemudian meminta agar uangnya dikembalikan, namun pelaku menghilang.
“Mobil tersebut di tarik, korban pun meminta kepada MK agar uangnya dikembalikan. Pelaku pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut. Namun, MK tidak ada kabar hingga saat ini dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” t...