Mutasi Kejagung: Nurcahyo Jadi Dirdik Jampidsus, Anang Supriatna Kapuspenkum

3 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Jaksa Agung ST Burhanuddin meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025). Foto: Dok. Kejagung RIJaksa Agung ST Burhanuddin meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025). Foto: Dok. Kejagung RI

Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat Adhyaksa. Salah satunya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat tersebut.

"Iya benar," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).

Dalam surat tersebut, Abdul Qohar dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sementara posisi yang ditinggalkan Qohar akan diisi oleh Nurcahyo Jungkung Madyo. Nurcahyo sebelumnya menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung.

Selain itu, Jaksa Agung turut merotasi jabatan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung yang saat ini dijabat Harli.

Harli dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggantikan Idianto. Idianto dipindahkan menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Untuk posisi Kapuspenkum, Jaksa Agung telah menunjuk Anang Supriatna yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya