Muzani: MPR Bakal Kaji Sistem Presidensial, Banyak Tumpang Tindih Kewenangan

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Ahmad Muzani Ketua MPR RI usai halal bihalal di kediaman Megawati, Senin (31/3/2025).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanAhmad Muzani Ketua MPR RI usai halal bihalal di kediaman Megawati, Senin (31/3/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan pentingnya peran MPR sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi. Ia menyebut bahwa MPR harus memastikan undang-undang tetap menjadi pedoman negara.

Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya pada peringatan Hari Konstitusi ke-80 di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Senin (18/8).

"MPR adalah benteng terakhir penjaga konstitusi, MPR harus memastikan bahwa undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tetap utuh relevan, dan menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia. MPR memastikan bahwa janji kemerdekaan tetap terwujud dalam keadilan kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan sejati," ujar Muzani.

Menurut Muzani, MPR memiliki kewenangan strategis sebagai mata dan telinga dalam melihat penerapan konstitusi di Indonesia. Karena itu, ia menekankan perlunya kajian mendalam terhadap efektivitas sistem presidensial yang saat ini menjadi pilihan bangsa.

"Maka MPR perlu mengkaji secara cermat misalnya bagaimana sistem presidensial sekarang yang menjadi pilihan kita sudah efektif atau tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara yang menyebabkan kekosongan atau justru penumpukan kekuasaan," kata dia.

"Bagaimana mestinya setiap produk hukum dari undang-undang kita sampai peraturan daerah tidak bertentangan dengan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," sambungnya.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR RI, Rusdi Kirana dan Edhie ...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya