Najib Razak Menang Banding, Bisa Jalani Sisa Hukuman sebagai Tahanan Rumah

13 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTOMantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa (28/7). Foto: Agus Setiawan/ANTARA FOTO

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak semakin dekat mendapatkan keputusan yang memungkinkannya menjalani sisa hukuman kasus korupsi BUMN 1MDB sebagai tahanan rumah.

Mengutip Reuters, Rabu (13/8), Najib memenangkan banding di Pengadilan Federal dengan mengantongi keputusan bulat hakim.

Dalam putusannya, Pengadilan Federal mengatakan mengakui ada dokumen kerajaan yang mengizinkan Najib menjalani sisa tahanan sebagai tahanan rumah. Namun, mereka tidak dalam posisi menentukan keasliannya.

Dokumen kerajaan yang dimaksud dikeluarkan oleh mantan Raja Al-Sultan. Usai dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 12 tahun penjara, Najib kemudian mengajukan peninjauan kembali dengan dalih menerima perintah kerajaan yang mengizinkannya menjadi tahanan rumah. Dalam dokumen itu, hukuman Najib dipotong dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Meski panel hakim menyatakan mengakui keberadaan dokumen tersebut, mereka tidak bisa memutuskan apakah dokumen itu benar dikeluarkan sebagai bagian pengampunan.

"Kami mengembalikan kasus ini ke Pengadilan Tinggi untuk sidang peninjauan kembali substantif di hadapan hakim baru," kata hakim Pengadilan Federal, Zabariah Mohd Yusof.