ARTICLE AD BOX

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memberikan klarifikasi atas pernyataan soal tanah telantar dan semua tanah milik negara. Dia meminta maaf dan menyadari hal itu tak pantas disampaikannya.
“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8).
Nusron mengatakan, maksud pernyataannya itu adalah untuk tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya telantar. Ia menyinggung pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Politisi Golkar itu mengungkapkan, saat ini terdapat jutaan hektare tanah dengan status HGB dan HGU yang kata dia, disebut telantar. Ia menilai, tanah telantar tersebut, bisa lebih optimal untuk digunakan untuk kepentingan negara.

“Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB ya...