ARTICLE AD BOX

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan khusus pengawasan terhadap influencer yang menyampaikan informasi dan promosi terkait sektor jasa keuangan (SJK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penyebaran informasi menyesatkan yang disampaikan oleh figur publik di media sosial, dan dampaknya yang mulai merugikan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pengawasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri keuangan dan saham.
"Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang dapat diperkuat lagi, sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, industri keuangan," kata Mahendra di Gedung BEI Jakarta, Selasa (15/7).
Dia menuturkan sudah terjadi beberapa kasus di mana masyarakat menjadi korban akibat informasi yang tidak akurat dari influencer.
"Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian, tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih tepercaya," ucapnya.
