Ombudsman Masih Telaah Laporan Tom Lembong Terkait Auditor BPKP

2 jam yang lalu 8
ARTICLE AD BOX
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong (tengah), di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025). 
 Foto: Jonathan Devin/kumparanKetua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong (tengah), di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Ombudsman RI mengaku masih menelaah laporan yang disampaikan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Laporan itu terkait proses audit BPKP dalam kasus korupsi importasi gula.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, mengatakan proses penelaahan kali ini membutuhkan waktu cukup lama lantaran laporan terhadap hasil audit BPKP baru pertama kali diterimanya.

"Untuk proses pemeriksaan terhadap audit seperti BPKP ini memang baru pertama kami menerima," kata Najih dalam jumpa pers, Selasa (12/8).

Najih menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses verifikasi terkait kelengkapan pelaporan, baik dari segi formil dan materiil.

Nantinya, setelah proses verifikasi rampung dilakukan, Ombudsman akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah berwenang untuk ditindaklanjuti atau tidak.

"Maka kita punya waktu kurang lebih 14 hari untuk proses penetapan dan pemeriksaan, dan 30 hari untuk menentukan hasilnya," ujarnya.

Sebelumnya, tim pengacara Tom telah melaporkan auditor BPKP yang menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom. Tim itu diketuai oleh auditor BPKP, Chusnul Khotimah.

Mereka menduga, ada kesalahan dalam perhitungan kerugian negara yang menyebabkan Tom divonis penjara.

Laporan ini buntut pemberian abolisi kepada Tom dari Presiden Prabowo Subianto di kasus dugaan importasi gula. Kini, Tom bebas dari vonis 4,5 tahun penjara dan dianggap tak pernah melakukan perbuatannya...

Baca Selengkapnya