ARTICLE AD BOX

Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat. Ia bebas bersyarat usai menjalani 2/3 dari 12,5 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh majelis peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi e-KTP.
Di dalam putusan MA, Setnov juga dihukum tak boleh menduduki jabatan publik alias pencabutan hak politik selama 2,5 tahun usai menjalani hukuman penjara. Hukuman ini dipangkas dari vonis awal di pengadilan Tipikor yakni 5 tahun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menyebut pencabutan hak politik Setnov tersebut dihitung bukan sejak dia bebas bersyarat, tetapi setelah bebas murni pada 2029 mendatang.
"[Pencabutan hak politik Setnov dihitung setelah] bebas murni. Bebas bersyarat itu konsep Lembaga Pemasyarakatan untuk terintegrasi sosial sebelum bebas murni," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).

Hal serupa juga disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar. Menurutnya, pencabutan hak politik terhadap Setnov belum dihitung selama masih bebas bersyarat.
"Pencabutan hak itu adalah selama masa pidananya ditambah waktu yang ditentuka...