Pemerintah Ingin Kuatkan Upaya Paksa-Restorative Justice di RUU KUHAP

6 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanEks Wamenkumham Eddy Hiariej mendatangi kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah dalam poin-poin RUU KUHAP, termasuk memperjelas pengaturan upaya paksa dalam penetapan tersangka.

"Satu, penguatan hak tersangka terdakwa dan terpidana. Dua, penguatan hak saksi korban, perempuan dan penyandang disabilitas," ucap Eddy membacakan poin-poin pandangan pemerintah pada rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

"Tiga, memperjelas pengaturan upaya paksa dengan penambahan penetapan tersangka, pemblokiran dan pengaturan mekanisme izin pada upaya paksa," sambungnya.

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparanSuasana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Eddy melanjutkan, poin keempat adalah mengenai penguatan mekanisme dan memperluas substansi praperadilan. Poin kelima adalah soa...

Baca Selengkapnya