ARTICLE AD BOX

Para pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan surat tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti pemutaran musik. Tagihan hotel-hotel di Mataram ini cukup beragam.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa mengatakan jumlah tagihannya beragam. Ada mulai Rp 2 juta sampai Rp 16 juta.
"(Itu) tergantung jumlah kamar (yang ada di hotel tersebut)," kata Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa, Rabu (13/8).
Adiyasa menjelaskan, berdasarkan surat tagihan yang diterima rekan-rekan hotel di bawah naungan AHM, untuk hotel di bawah 50 kamar dipatok tagihan sekitar Rp 2 juta.
"Sepertinya di bawah 50 kamar Rp 2 juta. (Sampai hari ini teman-teman hotel belum bayar tagihan royalti), kapan hari itu teman-teman info ke saya (kalau) sudah dapat surat saja. Tapi belum pada bayar (karena masih bingung)," beber Adiyasa.
Dari catatan AHM, ada sekitar 3 hotel yang baru melaporkan mendapatkan surat tagihan pembayaran royalti dari LMKN.
"(Baru) ada 3 yang sudah info ke saya, dan minta jangan di-share, ntar makin dikejar kalau disebutkan, mungkin ya," ucapnya.
LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.
Hal ini sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 tahun 2025, sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kasus Royalti
Sebelumnya soal kasus royalti ini dialami oleh PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan). Direktur perusahaannya I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta penggunaan musik dan lagu di restoran di gerai Mie Gacoan. Mie Gacoan ...