ARTICLE AD BOX

Disnaker dan ESDM Bali meminta pemerintah memperjelas regulasi tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP dalam pembelian LPG 3 kg, yang akan diterapkan pada 2026.
Menurut Kadisnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, pemerintah belum mengatur dengan detail tentang kuota pembelian gas sesuai kebutuhan penerima subsidi.
"Kami berharap ada penguatan (tentang pembelian gas subsidi dengan NIK) bahwa yang dibolehkan itu siapa?, berapa banyak maksimal?, dipertegas," katanya di Bali, Rabu (27/8).
Pria yang akrab disapa Gus Iwan itu, mengatakan, pemerintah perlu mengatur kuota pembelian gas subsidi agar tepat sasaran. Dia sempat menemukan 1 NIK digunakan untuk membeli 15 tabung gas elpiji.
"Kemarin area terungkap bahwa di pangkalan ada satu NIK itu bisa membeli sampai dengan 15 tabung. Kalau UMKM tiap hari 2 tabung kan berarti sebulan 60 tabung. Apa tepat disebut boleh (menerima subsidi). Maksudnya subsidinya kan dibatasi," katanya.
"Dan rumah tangga sasaran dalam sebulan maksimal berapa tabung? Nah ini akan terkontrol yang beli ini tepat sasaran apa enggak," sambungnya.
Selain itu, Gus Iwan juga berharap data penerima subsidi terintegrasi sehingga Pemprov Bali dapat mengawasi distribusi gas subsidi tepat sasaran. Hal ini untuk mempermudah pengajuan kuota ke pemerintah pusat saat tingkat kebutuhan gas meningkat karena pariwisata atau mobilitas masyarakat. Polemik gas langka selalu menjadi momok di Bali.
"Di Bali itu data yang ada kurang lebih 500 sekian ribu KK. Artinya dengan kuota yang ada semestinya aman. Termasuk kalau misalnya ada dari KK di luar Bali, yang beraktifitas di Bali kan e...