ARTICLE AD BOX

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. e-0046 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi bentuk nyata kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara proaktif.
Rincian Insentif PKB dan BBNKB 2025
Untuk rincian intensif PKB dan BBNKB 2025 dalam memperingati HUT ke-498 Kota Jakarta adalah:
Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas tunggakan PKB dan BBNKB.
Penghapusan diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian langsung pada sistem pajak daerah.
Berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak antara 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan mengurangi beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujarnya.