ARTICLE AD BOX

HiPontianak - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat akan kenakan denda kepada perusahaan yang tidak patuh pengelolaan lingkungan. Denda yang dikenakan mulai dari Rp 5 juta hingga miliaran.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson saat menghadiri Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup di Aula Garuda Kalbar pada Senin, 7 Juli 2025.
"Jadi kita mensosialisasikan tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 tahun 2024 tentang sanksi administrasi denda terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan. Berarti setelah ini nanti tidak ada lagi sanksi berupa teguran tertulis secara administratif. Tapi kalau terbukti langsung dijatuhi sanksi membayar denda, uang," tegas Harisson.
Harisson juga mengingatkan perusahaan untuk berhati-hati karena pemerintah akan tegas memberlakukan aturan tersebut.
"Untuk sanksinya itu bisa berkisar Rp 5 juta sampai miliaran. Seharusnya perusahaan harus berhati-hati nih, karena kita benar-benar akan menerapkan denda ini," tambahnya.
Sekda Kalbar bilang, denda yang dibayarkan perusahan-perusahaan pelanggar aturan itu akan masuk ke kas negara dan nantinya dikembalikan ke pemerintah daerah.
"Dana ini nanti disetorkan ke kas negara, nanti akan dipulangkan ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil," ujar Harisson.