ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mulai mencairkan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung mulai 10 Juni 2025.
Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan tersebut mencapai Rp118,7 miliar, yang dialokasikan bagi 12.830 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 6.290 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian Gaji ke-13 dan TPP ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2025 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tertanggal 13 Maret 2025, mengenai percepatan pembentukan peraturan kepala daerah terkait teknis pencairan yang bersumber dari APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menjelaskan, proses pencairan dilakukan melalui tahapan verifikasi perangkat daerah.
Setelah diverifikasi, usulan pencairan diajukan kepada BPKAD Provinsi Lampung, yang kemudian akan memproses pencairan dan mentransfer dana langsung ke rekening masing-masing ASN.
“Besaran total Gaji ke-13 yang disalurkan mencapai Rp118,7 miliar, dengan sasaran sebanyak 12.830 PNS dan 6.290 PPPK di lingkungan Pemprov Lampung. Pencairannya tergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melakukan verifikasi dan pengajuan,” jelas Marindo.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, pencairan Gaji ke-13 dan TPP ke-13 ini merupakan ...