Pemprov Lampung Dorong Integrasi Korban HAM Talangsari Melalui KIS dan PKH

3 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
 dok LBH Bandar LampungIlustrasi peristiwa Talangsari, Lampung. | Foto: dok LBH Bandar Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen mendukung pemulihan non-yudisial terhadap korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui integrasi ke dalam program perlindungan sosial nasional, seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara Pemprov Lampung dan Kedeputian Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Bandar Lampung, yang bertujuan menyinkronkan data dan kebijakan pemulihan HAM berat di daerah, pada Jumat (25/7).

 Eka Febriani/ Lampung GehKepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo | Foto : Eka Febriani/ Lampung Geh

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo menjelaskan, salah satu bentuk konkret pemulihan yang tengah dibahas adalah pemberian akses kesehatan dan jaminan sosial kepada para korban dan ahli warisnya, yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

“Kita membicarakan soal pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat, menindaklanjuti perkembangan sebelumnya. Pemulihan itu diupayakan melalui skema seperti layanan kesehatan, pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan program sosial lain yang bisa diakses secara luas,” ujar Ganjar saat diwawancarai usai pertemuan, pada (25/7).

Ganjar menjelaskan, pemerintah daerah masih mengacu pada data resmi korban pelanggaran HAM berat yang dimiliki oleh Kemenko Kumham Imipas.

“Talangsari 1989 masih menjadi catatan aktif di kantor Kemen...

Baca Selengkapnya