ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) memanggil lebih dari 15 perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi untuk memastikan kesesuaian izin pemanfaatan ruang milik jalan dengan kondisi di lapangan. Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah menjelaskan, pihaknya ingin memastikan izin yang telah diterbitkan benar-benar direalisasikan dengan pemasangan kabel fiber optik. “Data di BMBK itu hanya izin mereka. Tapi apakah setelah dapat izin mereka benar-benar menanam kabelnya atau tidak, kita belum tahu. Jadi kami sudah panggil untuk update lagi datanya,” ujar Taufiqullah. Selain penertiban izin, Pemprov Lampung juga tengah mengkaji potensi penarikan retribusi dari pemanfaatan ruang milik jalan oleh kabel fiber optik sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). “Kita lagi studi terkait ada wacana meningkatkan PAD dengan menarik retribusi dari fiber optic. Beberapa daerah sudah menerapkan aturan ini, seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, bahkan di Jakarta sudah ada box tersendiri. Maka kita belajar dari yang sudah berjalan,” jelasnya. Menurutnya, ruang milik jalan yang diatur dalam undang-undang meliputi badan jalan, area hingga lima meter di atas permukaan jalan, serta 1,5 meter di bawah permukaan jalan. Pemanfaatan ruang tersebut wajib mendapatkan izin dari pemerintah pengelola jalan. Terkait besaran retribusi, ia menegaskan masih perlu dilakukan penghitungan detail berdasarkan lokasi, panjang kabel, hingga jenis utilitas yang digunakan. “Kalau sudah ada hitungannya, akan dipergubkan. Pola retribusinya juga masih dibahas, bisa saja berlaku satu tahun atau lima tahun. ...