Pengacara soal Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo: Bukti Kasus Ini Dipolitisasi

3 minggu yang lalu 11
ARTICLE AD BOX
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025) Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto berbincang dengan kuasa hukum Maqdir Ismail saat sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025) Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menanggapi soal pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto untuk kliennya. Maqdir mengatakan pemberian amnesti ini bukti bahwa perkara Hasto dipolitisasi.

Adapun Hasto sudah divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Tipikor Jakarta. Ia terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto. Pak Hasto enggak melakukan apa pun sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?" ucap Maqdir saat dihubungi, Kamis (31/7).

“Dalam arti bahwa memang betul-betul KPK memang, kalau memang betul seperti itu ya, KPK ini sebagai organ dari pemerintah ya tidak peka terhadap persoalan gitu loh,” tambahnya.

Ia mengaku belum mendengar soal keputusan presiden itu. Namun, tim pengacara Hasto menyambut baik bila memang Hasto benar-benar diberikan amnesti.

“Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu artinya memang pemerintah tidak ingin apa ya melakukan politisasi te...

Baca Selengkapnya