ARTICLE AD BOX

Penasihat hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Zaid Mushafi, yakin kliennya bakal divonis bebas oleh pengadilan tingkat banding dalam kasus importasi gula.
Hal itu disampaikan Zaid saat mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap kliennya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7).
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," kata Zaid kepada wartawan, Selasa (22/7).
Menurutnya, putusan bebas tersebut dinilai adil karena tidak adanya fakta yang menunjukkan tindak pidana yang dilakukan Tom Lembong.
"Kenapa adil itu adalah membebaskan Pak Tom? Karena faktanya tidak ada tindak pidana," ucap dia.
"Dibaca lagi Pasal 2 ayat 1 [UU Tipikor]. Itu memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang. Perbuatannya memperkaya orang lain ini tidak logis, hukum itu tidak hanya aturan, harus bisa kausalitasnya dan harus logis," imbuhnya.
