Perlukah Guru Wajib Hadir 8 Jam di Sekolah?

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 KemendikdasmenIlustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Pembahasan soal kehadiran guru selama 8 jam per hari di sekolah kembali mencuat seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Banyak pihak yang mengartikan peraturan ini sebagai bentuk kewajiban kehadiran fisik guru selama delapan jam penuh setiap hari di sekolah. Namun, apakah benar demikian? Apakah beban kerja guru harus dimaknai secara kaku sebagai jam kehadiran harian?

Dalam artikel ini, penulis mengajak pembaca menelaah secara jernih isi dari Permendikdasmen tersebut, menimbang urgensi kehadiran guru selama 8 jam, serta mempertimbangkan realitas tugas profesional guru di lapangan.

Mengupas Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit kerja per minggu. Angka ini mengacu pada total jam kerja efektif yang wajib dipenuhi oleh seorang guru profesional dalam satu minggu kerja.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa beban kerja ini bukan hanya aktivitas mengajar, melainkan terdiri dari berbagai komponen sebagai berikut:

  • Merencanakan pembelajaran dan penilaian

  • Melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan

  • Menilai hasil belajar peserta didik

  • Membimbing dan melatih peserta didik

  • Melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah

Dengan demikian, beban kerja guru tidak semata diukur dari kehadiran fisik di kelas atau jam tatap muka dengan siswa. Ada bagian besar dari tugas guru yang bersifat administratif, konseptual, dan profesional yang dapat dikerjakan di luar ruang kelas atau bahka...

Baca Selengkapnya