ARTICLE AD BOX

Pembahasan soal kehadiran guru selama 8 jam per hari di sekolah kembali mencuat seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Banyak pihak yang mengartikan peraturan ini sebagai bentuk kewajiban kehadiran fisik guru selama delapan jam penuh setiap hari di sekolah. Namun, apakah benar demikian? Apakah beban kerja guru harus dimaknai secara kaku sebagai jam kehadiran harian?
Dalam artikel ini, penulis mengajak pembaca menelaah secara jernih isi dari Permendikdasmen tersebut, menimbang urgensi kehadiran guru selama 8 jam, serta mempertimbangkan realitas tugas profesional guru di lapangan.
Mengupas Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa beban kerja guru adalah 37 jam 30 menit kerja per minggu. Angka ini mengacu pada total jam kerja efektif yang wajib dipenuhi oleh seorang guru profesional dalam satu minggu kerja.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa beban kerja ini bukan hanya aktivitas mengajar, melainkan terdiri dari berbagai komponen sebagai berikut:
Merencanakan pembelajaran dan penilaian
Melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan
Menilai hasil belajar peserta didik
Membimbing dan melatih peserta didik
Melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah
Dengan demikian, beban kerja guru tidak semata diukur dari kehadiran fisik di kelas atau jam tatap muka dengan siswa. Ada bagian besar dari tugas guru yang bersifat administratif, konseptual, dan profesional yang dapat dikerjakan di luar ruang kelas atau bahka...