Perseteruan Kakek vs Cucu Berebut Tanah di Indramayu

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 kumparanSuasana rumah cucu di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu yang digugat kakeknya. Foto: kumparan

Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, Jawa Barat, berseteru dengan sang cucu, ZI (12 tahun) dan Heryatno (20 tahun), karena masalah tanah. Kakek dan nenek itu menggugat kedua cucunya serta menantu bernama Rastiah (37 tahun) ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Kadi dan Narti bahkan mengirimkan satu truk tanah ke jalan di depan rumah cucunya. Tumpukan tanah itu membuat akses jalan ke rumah cucunya tertutup.

Adapun gugatan Kadi dan Narti terkait tanah yang ditinggali almarhum Suparto, yang merupakan anak mereka, yang juga ayah dari cucu mereka.

Tanah yang digugat itu berbeda kecamatan dengan rumah kakek nenek Heryatno. Rumah kakek nenek berada di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu. Sedangkan rumah yang digugat berada di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu.

Heryatno mengungkapkan pengiriman tanah itu terjadi saat dia bersama dengan kuasa hukum kakek neneknya menjalani mediasi di Sub Den Pom Indramayu, Jalan Kartini.

‎“Saya ditelepon jam 9 malam oleh pengacara mereka, diminta datang ke Sub Den Pom untuk mediasi. Saya datang bersama keluarga. Di sana sudah ada kakek, nenek, pengacara, bahkan anggota CPM (Polisi Militer),” ujar Heryatno saat diwawancarai kumparan di rumahnya. Senin (7/7).

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, Heryatno mengungkapkan, justru kakek neneknya malah menyebut telah mengirim satu truk tanah ke depan rumah mereka pada April 2025

‎“Tanah itu mereka akui kiriman dari mereka. Tapi anehnya, alasan pengiriman tidak jelas. Tiba-tiba saja satu dump truck tanah diturunkan di depan rumah saya, saat saya tidak ada di rumah dan tanpa izin, tanpa pemberitahuan. Sampai saya harus mengangkat motor biar bisa keluar masuk rumah,” ka...

Baca Selengkapnya