ARTICLE AD BOX

Tiga unit truk kedapatan membuang tinja sembarangan ke saluran air di Jatinegara, Jakarta Timur. Tiga truk itu merupakan milik PT Putra Ogan Sejahtera dan dua orang bernama Dwi dan Alan. Ketiganya bergerak di bidang usaha pembuangan limbah tinja.
Kasi Ops Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, mengatakan tiga pemilik perusahaan sudah diperiksa dan akan segera disidang Tipiring di PN Jakarta Timur. Ketiganya terancam mesti membayar denda Rp 20 juta karena diduga melanggar Pasal 21 ayat C Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Yang bunyinya setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, di jalur hijau, taman, sungai, dan saluran air. Nah, dendanya nanti itu adalah hakim yang menentukan maksimalnya bisa 20 juta," kata dia saat ditemui di Jakarta Timur pada Senin (11/8).
Charles memastikan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Hakim di PN Jakarta Timur agar sanksi bagi tiga pemilik perusahaan itu diperberat. Diharapkan, sanksi yang diberikan dapat membuat mereka jera. Belum disebut identitas dari pemilik usaha tersebut.

"Ini bukan perorangan, ini adalah pelanggar badan. Jadi sanksinya harus lebih berat daripada buang sampah perorangan. Pelaku usaha, badan," ujar dia.
Selain akan mengenakan sanksi ke pemilik perusahaan, sambung Charles, truk yang dipakai oleh perusahaa...